Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan oleh tuhan kepada seseorang semenjak ia ada di dalam kandungan. HAM Berlaku secara universal, artinya hak tersebut berlaku untuk semua orang. HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1. Contoh hak asasi manusia (HAM) yaitu sebagai berikut :
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Showing posts with label Kewarganegaraan. Show all posts
Sunday, October 13, 2013
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan oleh tuhan kepada seseorang semenjak ia ada di dalam kandungan. HAM Berlaku secara universal, artinya hak tersebut berlaku untuk semua orang. HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1. Contoh hak asasi manusia (HAM) yaitu sebagai berikut :
Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada di dalam UUD 1945. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Pengertian Bela Negara
Bela negara merupakan upaya setiap bangsa dan warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun dalam negeri. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4, tujuan bangsa Indonesia adalah membentuk suatu pemerintahan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam wadah Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila.
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan UU No.2
tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah
hubungan warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Selain itu, UU tersebut menjelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antar Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.