Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak yang diberikan oleh tuhan kepada seseorang semenjak ia ada di dalam kandungan. HAM Berlaku secara universal, artinya hak tersebut berlaku untuk semua orang. HAM tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1. Contoh hak asasi manusia (HAM) yaitu sebagai berikut :
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk memperoleh pendidikan.
- Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
- Hak untuk mendapatkan pekerjaan.
Hak merupakan suatu kewenangan yang diberikan untuk
seseorang yang mana orang tersebut dapat mempergunakannya sesuka hatinya asal
tidak bertentangan dengan hak yang telah diberikan dan hukum di Negara
Indonesia. Kewajiban merupakan
sesuatu yang harus dikerjakan oleh seseorang dengan penuh tanggung
jawab. Suatu hak dan kewajiban diatur
dalam UU No. 39 th.1999 (HAM) yaitu :
- Hak azasi manusia
- Kewajiban dasar manusia
- Diskriminasi
- Penyiksaan
- Pelanggaran hak azasi manusia
Bentuk-bentuk
pelanggaran HAM :
1.
Pelanggaran HAM biasa
2.
Pelanggaran HAM berat terdiri dari:
- Kelalaian Genocide adalah setiap perbuatan yang dilaksanakan dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama dengan cara:
- membunuh anggota kelompok.
- memindahkan secara paksa anak-anak tertentu ke sekelompok lain.
- Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian bagian dari rangkaian yang meluas atau sisitematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan sacara langsung terhadap penduduk sipil berupa: Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Perampasan Kemerdekaan, Perkosaan, Perbudakan Rasial, Pelacuran secara paksa, Pemaksaan kehamilan, Penyiksaan, Penganiayaan, Kejahatan Apartheid, dll.
0 komentar:
Post a Comment