Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada di dalam UUD 1945. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideology bangsa yang bersangkutan.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica
yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif,
yudikatif
dan legislatif)
yang diwujudkan
dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga
negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang
memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini,
keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai
aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum
legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Demokrasi
sendiri sering kali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap
tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu
konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih
secara sadar dan mantap sebagai suatu identitas kebangsaan. Sebagai contoh,
demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang
berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada
hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak
terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan
ras sebagai satu bangsa.
Setiap Negara memiliki
ciri khas sendiri dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal
tersebut ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, Ada berbagai bentuk
demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
a)
Pemerintahan Monarki :
monarki
mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)
Pemerintahan Republik :
berasal
dari bahasa Latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berarti
rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
0 komentar:
Post a Comment