Sunday, October 13, 2013

Pengertian Demokrasi


Kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani kuno, yaitu sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Demokrasi dapat kita pandang sebagai suatu mekanisme dan cita-cita hidup berkelompok yang ada di dalam UUD 1945. Demokrasi dapat dikatakan merupakan pola hidup berkelompok di dalam organisasi Negara, sesuai dengan keinginan orang-orang yang hidup berkelompok tersebut. Keinginan orang-orang (demos) yang berkelompok  ditentukan oleh pandangan hidup bangsa (weltanschauung), falsafah hidup bangsa (filosofiche grondslag), dan ideology bangsa yang bersangkutan.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) yang diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituante) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Demokrasi sendiri sering kali terjegal oleh prinsip dimana kepentingan manusia dianggap tidak terbatas dan sangat sulit untuk dikonsolidasikan. Oleh karena itu, suatu konstitusi harus dibuat sesuai dengan pilihan karakter kebangsaan yang dipilih secara sadar dan mantap sebagai suatu identitas kebangsaan. Sebagai contoh, demokrasi Amerika dan demokrasi Indonesia adalah suatu bentuk demokrasi yang berbeda secara konstitusional. Misal, demokrasi Amerika berkomitmen pada hak-hak individu sebagai suatu bangsa, sedangkan demokrasi Indonesia sejak terbentuknya berkomitmen pada persatuan dan kesatuan berbagai suku, agama, dan ras sebagai satu bangsa.

Setiap Negara memiliki ciri khas sendiri dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal tersebut ditentukan oleh sejarah Negara yang bersangkutan, Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan Negara, antara lain:
a)    Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolute), monarki konstitusional, dan monarki parlementer
b)    Pemerintahan Republik :
berasal dari bahasa Latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

0 komentar:

Post a Comment