Berdasarkan UU No.2
tahun 1989 tentang sistem
pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah
hubungan warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Selain itu, UU tersebut menjelaskan bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan
usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antar Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (citizenship).
Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga
kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan
politik.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan
kebangsaan
(nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam
perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang
warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak
atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
0 komentar:
Post a Comment