Sunday, October 13, 2013

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan


Berdasarkan UU No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan warga negara dengan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Selain itu, UU tersebut menjelaskan  bahwa Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antar Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sedangkan Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

0 komentar:

Post a Comment